Thursday, April 30, 2009

PROBLEMATIKA UJIAN NASIONAL DAN PENYELARASANNYA


Oleh : Drs. Purnajaya M.Pd

Problematika Ujian Nasional Sekolah Menengah tahun 2009.
Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah di Indonesia bukanlah pertama kali dilakukan. Sejak negeri ini memproklamasikan kemerdekaan, Ujian Nasional telah dilakukan walaupun dalam bentuk yang berbeda-beda. Pelaksanaan Ujian Nasional ini memang pernah terhenti antara tahun 1972 sampai dengan tahun 1983. Sebab pada tahun-tahun itu Ujian akhir dilakukan oleh sekolah masing-masing yang dikenal dengan nama Ujian Sekolah. Namun pengalaman yang panjang melaksanakan Ujian Nasional pada masa lalu itu tentu dapat dianggap cukup bila digunakan untuk menelaah dan mengkaji pelaksanaannya secara keseluruhan, baik dari segi makna, tujuan, ketepatgunaan maupun inovasi yang harus dilakukan dalam rangka penyempurnaan. Hal ini menunjukkan bahwa Ujian Nasional dapat dipandang sebagai hal yang biasa dan waktu pelaksanaannya sudah dapat dipastikan sejak awal oleh setiap siswa.
Tetapi kenyataannya sampai pada pelaksanaanya yang kepuluhan kali Ujian Nasional belum dapat memenuhi ketepatgunaan secara baik. Pedoman pelaksanaan yang selalu berubah cendrung menimbulkan fakta bahwa belum adanya pertalian yang utuh antara Ujian Nasional dan program kurikulum yang sedang berlaku. Artinya program Ujian Nasional tidak merupakan bagian dari satu kesatuan yang utuh dalam kurikulum yang sedang berlaku saat ini, yakni KTSP yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bentuk paling transparan dari tidak adanya pertalian tersebut adalah digunakannya hasil Ujian Nasional sebagai faktor penentu kelulusan siswa tanpa dikombinasikan dengan komponen nilai lainnya pada sebuah mata pelajaran. Dari kenyataan ini muncul beberapa kontradiksi yang akhirnya menyebabkan Ujian Nasional itu menjadi kontra produktif. Kontradiksi-kontradiksi yang terjadi meliputi :
Pertama terjadi kontradiksi dengan konsep daya tampung sekolah. Dalam konsep daya tampung sekolah yang berlaku sekarang, jumlah siswa yang diterima tergantung pada daya tampung sekolah. Artinya rasio jumlah siswa yang melamar dan yang diterima sangat bervariasi. Bisa jadi kapasitas sekolah lebih besar dari pada jumlah siswa yang melamar di sekolah tersebut. Dalam hal ini semua siswa yang melamar akan diterima. Jadi seleksi terhadap mutu siswa baru di sekolah tersebut sama sekali tidak dapat dikendalikan. Siswa dengan kapasitas belajar yang rendah akan diterima juga. Kapasitas belajarnya rendah tak dapat dikembangkan terlalu jauh. Hal ini jelas akan membawa resiko tidak mampunya siswa tersebut dalam menguasai materi-materi yang diajarkan, yang secara langsung berimplikasi pada rendahnya daya serap siswa. Daya serap yang rendah akan mangakibatkan sedikitnya materi ajar yang dikuasai siswa secara akumulatif.
Bila dilakukan pengukuran dengan menggunakan cakupan kurikulum secara nasional sebagai acuan maka anak-anak semacam ini akan berada di daerah bawah. pada banyak pelajaran. Akibatnya mereka akan jatuh dan tak lulus ujian. Masyarakat pun memprotes atas dirasakannya kontradiksi ini.
Para politisi biasanya mengambil keuntungan pada keadaan ini untuk mengkritis bahkan mungkin menjatuhkan lawan-lawan politiknya.Timbullah kebijaksanaan-kebijaksanaan baru yang diargumentasikan lebih baik, lebih prediktif dan sebagainya.
Jadi karena kegunaan Ujian Nasional itu belum tepat maka perlu digeser kepada fungsinya yang proporsional sehingga keberadaannya bernilai positif bagai yang bekepentingan.
Kedua, kontradiksi dengan pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan. Untuk saat ini konsep pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan telah sedikit bergeser dari konsep bahwa pendidikan yang diberikan harus disesuaikan dengan bakat dan minat, menuju konsep bahwa siapa saja dapat mengenyam pendidikan apa saja asalkan memiliki keinginan walaupun kapasitas belajarnya untuk itu masih diragukan. Hal ini menyebabkan banyak kalangan muda mengejar pendidikan tertentu yang bagi orang lain dapat meningkatkan derajat hidup dan status sosial, walaupun belum tentu demikian bagi dirinya. Hal ini juga bagian dari dominasi orang tua dalam hal memilih jenis dan jenjang pendidikan bagi putra-putrinya.
Kenyataan di atas akan menyebabkan tidak sesuainya antara bakat yang dimiliki siswa dengan jenjang jenis pendidikan yang dipilih. Akibatnya adalah mereka menempuh pendidikannya asal-asalan dan tidak maksimal.
Ketiga kontradiksi dengan kurikulum berbasis kompetensi. Dalam kurikulum berbasis kompetensi ditekankan adanya remidi bagi siswa-siswa yang belum tuntas . Setelah dikuasainya kompetensi tertentu maka ujian tak diperlukan lagi sebagai alat pengukuran kelulusan. Sebab nilai ketuntasan telah mencerminkan terkuasainya kompetensi tertentu. Dalam hal ini ujian Nasional seperti yang dilaksanakan dengan fungsi seperti tahun 2006 tidaklah tepat. Di samping mubasir juga tidak efisien dan tidak efektif.
Murid-murid yang dididik dengan konsep pendidikan dalam kurikulum berbasis kompetensi tidak tepat diuji dengan ujian model Ujian Nasional.
Ketidaktepatan ini telah menimbulkan berbagai ekses yang justru kontraproduktif dengan hakekat pendidikan. Beberapa hal kontraproduktif yang muncul sebagai respon terhadap target Ujian Nasional yang mematok nilai tertentu untuk bisa mengantongi Ijazah adalah :
Pertama, berbagai praktek kecurangan. Berbagai praktek kecurangan tersiar lewat media masa baik media cetak maupun elektronik sekitar pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2006. Pengguaan SMS untuk membagi-bagikan jawaban dari seorang joki kepada peserta ujian terjadi di mana-mana. Bahkan ada yang pelaksanaannya terorganisir dan mendapat ”legitimasi” dari pihak sekolah, karena bila banyak siswa-siswa yang tidak lulus maka akan dapat merusak citra sekolah.
Cara lain melakukan kecurangan yang juga muncul dalam ujian Nasional tahun 2006 adalah adanya negosiasi antara pihak sekolah dan pihak pengawas Ujian untuk memperlonggar pengawasan Ujian sehingga murid-murid dapat bekerjasama untuk menggolkan tujuan yakni bisa mendapatkan angka kelulusan yang tinggi dari sekolah tersebut.
Tentu masih banyak hal lain yang terjadi yang bertentangan dengan hakekat pendidikan. Karena pada hakekatnya pendidikan yang diterapkan di Indonesia khususnya merupakan bentuk nyata dari usaha untuk bisa lepas dari berbuat curang. Pendidikan agama, budi pekerti adalah bentuk-bentuk nyata dari usaha itu. Peningkatan kualitas moral peserta didik ditandai oleh berkurangnya frekuuensi perbuatan yang kurang baik dari para peserta didik. Tetapi ketidak mampuan sekolah dan komunitas pelajar dengan kapasitas belajarnya yang tidak memungkinkan akan melahirkan ide-ide aneh yang sebenarnya telah diketahui tidak baik bila ditinjau ukuran moralitas.
Dalam keadaan seperti ini Ujian Nasional menjadi menyeramkan, menjadi penyebab frustasi sekaligus penyebab munculnya praktek-pratek curang seperti jawaban diberikan oleh guru, siswa main sms, penggantian jawaban salah dari peserta oleh lembaga atau mungkin bentuk-bentuk kecurangan lainnya yang belum terungkap sampai saat ini. Hal ini sangat kontraproduktif dengan hakekat pendidikan yang pada dasarnya adalah pembentukan karakter peserta didik . Bila berbagai hal tidak terpuji menjadi bagian dalam proses pendidikan maka sudah dapat diduga karakter macam apa yang akan terbentuk di kemudian hari.
Kedua, masyarakat tidak puas terhadap kinerja lembaga pendidikan. Banyak anggota masyarakat yang mengekspresikan rasa kecewanya terdadap dunia pendidikan . Adanya siswa pintar bahkan sudah diterima di Perguruan Tinggi tidak lulus, sebaliknya siswa yang kurang pintar bisa lulus karena terjamah praktek kecurangan , telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Tidak ada yang rela dipersalahkan atas semua ini ? Semua pihak saling berdalih untuk melindungi kepentingan dan mencari logika pembenar perbuatan masing-masing. Tak apa-apa. Kita tidak sedang mencari siapa yang salah tetapi sedang mencari jalan keluar dari kesesatan ini. Karena itu kita akan mengkaji masalah ini baik dari sistem kurikulum yang berlaku maupun bagaimana posisinya dalam sistem pendidikan kita.

Penyelarasan Ujian Nasional Sekolah Menengah 2006 terhadap Progran Kurikulum Seutuhnya.
Ditinjau dari sudut kurikulum; SMP dan SMA saat ini sedang memberlakukan dua jenis kurikulum yakni Kurikulum 1994 untuk sebagian sekolah dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2004) yang saat ini menjadi kurikulum 2006 untuk sebagian lainya lagi. Pada kurikulum 1994 , kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi antara Nilai Ujian Nasional (NUAN) , Nilai Raport dan nilai ujian Nasional dengan menggunakan rumus tertentu berbentuk dengan P = Nilai Raport, Q = Nilai Ujian Sekolah dan R = nilai Ujian Nasional yang berikutnya diubah lagi menjadi pada tahun 2000. Proporsi tertentu antara pengaruh nilai Ujian Nasional dan nilai lokal akan tergambar pada besar kecilnya nilai n. Hal itu juga menunjukkan besarnya porsi otonomi sekolah dalam menentukan kelulusan para siswanya. Sedangkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi, secara teoritis kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh Ketercapaian Standar Ketuntasan Belajar Minimum di sekolah yang bersangkutan yang yang diukur oleh guru mata pelajaran bersama-sama dengan manajemen sekolah. Ketercapaian standar ketuntasan belajar minimum bermakna tingkat penguasaan kompetensi dasar yang ditunjuk. Pada skala yang lebih luas bermakna telah termilikinya kompetensi mata pelajaran dan kompetensi lulusan oleh seorang peserta didik.
Jadi dari kedua sistem kurikulum yang berlaku saat ini tak satupun yang melegitimasi otorisasi nilai Ujian Nasional sebuah mata pelajaran menentukan kelulusan bagi mata pelajaran tersebut. Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2006 tidak efektif bila dikaji dengan pandangan keutuhan progran kurikulum.
Beberapa langkah perlu diambil untuk membuat pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah menengah menjadi selaras dengan kurikulum yang sedang berlaku di antaranya :
Pertama, melakukan kaji ulang secara mendalam kurikulum yang sedang berlaku agar diketahui secara pasti model evaluasi yang diperlukan pada setiap cakupan evaluasi, baik untuk mengukur kompetensi mata pelajaran maupun kompetensi lulusan. Bila model evaluasi yang paling sesuai telah ditetapkan maka model itulah yang harus dijalankan, tak perlu diganti tanpa adanya hasil penelitian yang akurat yang menyatakan bahwa model tersebut mengandung kelemahan yang tak diperhitungkan sebelumnya.
Bila kita konsekwen dengan kurikulum yang sedang menjadi acuan pelaksanaan pendidikan di sebuah lembaga pendidikan seperti SMP dan SMA saat ini maka kita akan dapat menempatkan dengan setepat-tepatnya posisi masing-masing komponen program pendidikan sehingga keberadaannya mendukung tujuan pendidikan , bukan justru merusaknya.
Baik pada kurikulum 1994 maupun pada sistem KBK Nilai UN sangat diperlukan untuk melihat posisi mutu seorang lulusan sebuah sekolah dari nilai standar secara nasional. Tetapi nilai Ujian Nasionalnya bukan untuk menentukan kelulusan seorang siswa dari lembaga SMP atau SMA tersebut. Nilai Ujian Nasional dapat digunakan melihat stndar pendidikan kita secara nasional, ketidak merataan mutu pendidikan di berbagai daerah sehingga program pengembangan pendidikan di masing-masing daerah dapat dilakukan dengan lebih tepat.
Kedua, meneliti sebab-sebab dan akibat-akibat dari permasalahan yang muncul dari pelaksanaan Ujian Nasional baik yang telah mengemuka pada tahun 2006 ini maupun yang berpotensi muncul pada tahun yang akan datang bila arah, tujuan dan efektivitas pelaksanaan Ujian Nasional tidak dimodifikasi. Dan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai konsep dan program yang terintegrasi dalam pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku.

Penyelarasan Ujian Nasional terhadap program wajib belajar
Telah disadari oleh bangsa Indonesia bahwa program wajib belajar mempunyai tujuan yang luas dan sangat penting. Mengentaskan berbagai kebutaan bagi setiap warga negara akan membuka wawasan bangsa terhadap berbagai khasanah ilmu pengetahuan yang tak dapat dinikmati oleh seseorang yang buta aksara.
Sisi negatif dari program wajib belajar ini adalah adanya unsur pemaksaan kepada warga negara terutama terhadap mereka yang tidak berniat mengenyam pendidikan dan mereka yang tak mempunyai kapasitas belajar yang memadai. Pemaksaan terhadap mereka yang masuk katagori pertama akan menciptakan pelajar yang tak serius dalam belajar, sehingga tak mampu mencapai target yang ditetapkan oleh kurikulum yang sedang berlaku. Sementara pemaksaan terhadap mereka yang termasuk dalam katagori kedua akan menciptakan siswa-siswa yang cendrung tidak dapat naik kelas dan tak dapat lulus bila aturan kurikulum diterapkan secara tegas. Kedua kelompok ini berada pada ekor kiri kurva normal.Mereka yang berada pada kelompok ini sangat sulit mencapai nilai standar yang ditetapkan dalam Ujian Nasional. Karena keberadaan mereka pada jenjang itu semata-mata karena program yang mewajibkan mereka berada di sana. Karena itu sistem Ujian Nasional yang berlaku sekarang harus diselaraskan dengan dengan program wajib belajar.
Cara yang dapat ditempuh dalam rangka penyelarasan ini adalah mengganti fungsi Ujian nasional dari alat untuk mengatur kelulusan menjadi alat standari penamatan. Artinya mereka yang telah mencapai ketuntasan dalam proses belajar mengajar dapat menamatkan pendidikannya. Sementara itu hasil ujian Nasional akan menunjukkan standar kelulusan mereka bila dilihat secara nasional. Hal ini akan berguna bagi pasaran kerja untuk memilih calon-calon pekerja dengan tingkat kompetensi yang diinginkan oleh pasar kerja. Dengan cara seperti ini maka negara dapat melaksanakan tugasnya, sementara generasi bermutu akan lahir secara alami.

Simpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik beberapa simpulan yaitu :
1. Ujian Nasional tetap diperlukan baik untuk melihat perbedaan mutu antara seorang lulusan dan lulusan lainnya dalam sebuah lembaga , melihat perbedaan mutu antara satu lembaga pendidikan dengan lembaga lain yang sejajar maupun untuk mengukur kemajuan dunia pendidikan secara nasional.
2. Ujian Nasional yang kita laksanakan saat ini belum tepat guna sehingga menimbulkan berbagai masalah baru antara lain kontradiksi dengan konsep wajib belajar, kontradiksi dengan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan maupun kontradiksi dengan program dalam kurikulum yang sedang berlaku, yang dapat menyesatkan peserta didik, lembaga pendidikan ke dalam berbagai hal yang kontraproduktif dengan hakekat pendidikan.
3. Kita belum menerapkan sebuah sistem pendidikan secara utuh, komprehensif dan otoriter ( tidak diintervensi oleh kepentingan lain ), sehingga sering timbul ketimpangan antar komponen pendidikan.
4. Pelaksanaan Ujian Nasional yang perlu diselaraskan kembali dengan berbagai konsep fundamental yang sudah ada seperti konsep wajib belajar, konsep pemerataan kesempatan menperoleh pendidikan dan konsep-konsep lain yang terdapat dalam kurikulum yang sedang berlaku.
Saran
Dengan mengacu kepada kesimpulan yang ditarik , maka dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1. Agar pemerintah tetap melaksanakan Ujian Nasional untuk dijadikan bahan perbandingan kemajuan pendidikan antar peserta didik , perbandingan mutu antara satu sekolah dengan sekolah lainnya bahkan untuk meperbandingkan tingkat kemajuan pendidikan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya di Indonesia.
2. Agar penentuan kelulusan atau kenaikan kelas disesuaikan dengan apa yang diatur secara integrasi dalam kurikulum. Konsep evaluasi pendidikan agar dipandang sebagai bagian terintegrasi dengan kurikulum sehingga pelaksanaannya tak menimbulkan kontradiksi dengan berbagai konsep yang sudah ada di dunia pendidikan kita.
3. Agar lembaga pendidikan maupun peserta didik membiasakan pelaksanaan proses evaluasi yang semakin objektif dan jujur untuk membentuk karakter yang baik para lulusan.
4. Agar kita mulai menerapkan sistem pendidikan yang utuh, komprehensif dan otoriter, sehingga terdapat keselarasan di antara berbagai komponen yang secara simultan menentukan arah langkah, tingkat ketercapaian tujuan pendidikan.

No comments:

Post a Comment